radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 4 November 2026

Pemkab Halut Perkuat Kapasitas PPID, Target Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi

RadarTimur.id, Tobelo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.

Langkah ini dilakukan menyusul capaian indeks keterbukaan informasi publik Halut yang dinilai masih membutuhkan pembenahan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Pemkab Halut menggelar Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas PPID di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halut, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIT tersebut dibuka Wakil Bupati Halut, Kasman Hi Ahmad. Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Gleen Ontony, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Halut, Yandre A. Sumtaki, yang bertindak sebagai narasumber. Peserta kegiatan merupakan para sekretaris OPD di lingkungan Pemkab Halut.

Dalam arahannya, Wabup Kasman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Karena itu, setiap OPD diminta memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyediakan, mengelola, dan memperbarui informasi serta dokumentasi pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengakui, indeks keterbukaan informasi publik Halut masih membutuhkan perhatian serius. Pengelolaan informasi, kata dia, tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Pengelolaan informasi publik harus menjadi perhatian bersama. Setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan memperbarui dokumen serta informasi secara tertib. Kita harus memahami informasi mana yang dapat dipublikasikan dan mana yang dikecualikan, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh OPD agar memahami empat kategori informasi publik, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut diperlukan agar perangkat daerah tidak keliru dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus tetap melindungi informasi yang berdasarkan ketentuan hukum tidak dapat dibuka kepada publik.

Selain itu, pelayanan terhadap permohonan informasi masyarakat harus dilakukan secara cepat, jelas, dan sesuai prosedur. Langkah tersebut penting untuk menghindari keterlambatan pelayanan, meminimalkan keluhan, serta mencegah potensi sengketa informasi publik.

Wabup Kasman menambahkan, peningkatan indeks keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi salah satu aspek evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Capaian tersebut bahkan berpotensi berkaitan dengan peluang memperoleh insentif daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Yandre A. Sumtaki menjelaskan, sosialisasi dan penguatan kapasitas PPID merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan efektif di seluruh perangkat daerah.

Salah satu upaya yang akan dioptimalkan adalah pemanfaatan website atau portal PPID sebagai pusat penyediaan dan pelayanan informasi publik. Untuk mendukung sistem tersebut, setiap OPD akan melibatkan operator yang bertanggung jawab mengunggah, mengelola, dan memperbarui dokumen serta data informasi secara berkala.

“PPID bukan hanya tentang kewajiban pemerintah dalam menyampaikan informasi, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, setiap OPD perlu berperan aktif dalam menyiapkan dan memperbarui dokumen serta informasi melalui operator yang telah ditunjuk, sehingga pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat,” jelas Yandre.

Dia berharap seluruh OPD mendukung optimalisasi portal PPID dengan memastikan dokumen dan informasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing tersedia secara lengkap, akurat, dan diperbarui sesuai perkembangan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Halut menargetkan peningkatan pemahaman dan kesamaan persepsi seluruh perangkat daerah mengenai tugas serta tanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Setiap OPD juga diharapkan lebih disiplin menyediakan informasi publik, mengoptimalkan portal PPID, serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala.(val)