radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

Pemprov Malut Gandeng DJKN Lakukan Penataan Aset Daerah

RadarTimur.id, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemorov) Maluku Utara (Malut) melalui Gubernur Sherly Laos, terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Sherly Laos dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Indriasari Sundoro, di Manado, Jumat (18/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Sherly menekankan pentingnya penataan aset milik pemerintah daerah yang ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp1 triliun.

Kata dia, pengelolaan aset yang efisien, efektif, dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang modern dan bertanggung jawab.

Sebab kata Gubernur Sherly, pembenahan aset bukan semata soal penertiban administrasi, tetapi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan, serta memaksimalkan nilai dan manfaat Barang Milik Daerah (BMD) dalam jangka panjang.

“Aset daerah perlu dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Saat ini, kami tengah mendorong penilaian cepat terhadap sejumlah aset agar dapat diketahui nilai sesungguhnya,” tegas Sherly.

Dia menambahkan, langkah ini juga penting untuk mencegah kesalahpahaman publik terkait kondisi kekayaan Pemprov Malut dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari Sundoro, menyambut positif komitmen Pemprov Maluku Utara. Pihaknya menyatakan siap mendampingi proses penilaian kembali aset sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

“DJKN siap mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam proses penilaian kembali BMD, agar tata kelola aset berjalan lebih akurat dan profesional,” ujar Indriasari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini