Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Siap Dikirim ke Gubernur
RadarTimur.id, Kepulauan Sula – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (25/07/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Ridho Guntoro, dihadiri oleh Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fraksi-fraksi DPRD yakni Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Sula Bahagia menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut.
Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, yang mewakili Bupati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda telah mengacu pada regulasi dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Dokumen yang diajukan mencakup laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rancangan ini disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sesuai Pasal 305 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dokumen ini akan kami sampaikan ke Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari kerja,” ujar Saleh.
Dia juga menegaskan pentingnya peran seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD demi meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Harapan kami, hasil evaluasi dan masukan DPRD menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD ke depan agar lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya.(*)


1 Komentar
Hey very interesting blog!
Here is my web-site fintechbase