Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Peredaran 152 Botol Miras di KM. UKY Raya
RadarTimur.id, Ternate –Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya dalam razia yang digelar di atas Kapal KM. UKY Raya pada Jumat pagi (8/8/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, IPTU Mirna Oramali. Dalam operasi ini, petugas menemukan miras jenis Cap Tikus sebanyak 4 dus Aqua ukuran sedang, 1 karung berisi 48 botol, dan 1 dus minuman Ale-Ale, dengan total 152 botol miras.
Barang terlarang itu dibawa oleh Fandi Junaidi Mangumpang (35), seorang pelaut asal Kelurahan Talengen, Kecamatan Tabukan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
“Miras dapat merusak kesehatan dan keselamatan masyarakat, oleh karena itu kita harus bersama-sama mencegah peredarannya,” tegas Umar.
Sementara itu, IPTU Mirna Oramali menegaskan pihaknya akan terus menggelar razia untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Ternate.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama di area pelabuhan,” ujarnya.(ard)


Tinggalkan Balasan