radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Komisi II DPRD Morotai Minta Penertiban Rumpon Ditunda

RadarTimur.id, Morotai — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Suhari Lohor meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara menunda rencana penertiban rumpon milik nelayan di perairan Morotai hingga proses sosialisasi dan pengurusan izin selesai dilakukan.

Permintaan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ternate pada 14 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemda Morotai, Plt Kabag Tapem, Kabid Hukum Pemda, Kadis Perhubungan, perwakilan Dinas Pendidikan, Ketua KPMLB, Sangaji Morotai, serta Kasi PAP.

Dalam keterangannya kepada awak media, Suhari menjelaskan bahwa DKP Provinsi Maluku Utara berencana melakukan pembersihan seluruh rumpon di wilayah perairan Morotai menyusul adanya protes dari sejumlah pihak.

Namun, menurutnya, kondisi di lapangan perlu dipahami secara menyeluruh karena terdapat dua kategori rumpon, yakni yang telah memiliki izin resmi dan yang izinnya telah kedaluwarsa.

“Jika penertiban dilakukan tanpa pembedaan, masyarakat yang selama ini mengandalkan rumpon untuk meningkatkan pendapatan akan terdampak langsung,” ujar Suhari.

Dia menilai keberadaan rumpon, terutama rumpon dangkal milik warga, memiliki peran penting bagi nelayan tuna di Morotai. Rumpon tersebut menjadi salah satu sumber ekonomi utama bagi nelayan kecil.

Karena itu, Komisi II DPRD Morotai meminta agar langkah penertiban ditahan sementara sampai ada sosialisasi menyeluruh kepada para pemilik rumpon terkait kewajiban pengurusan izin.

“Kami minta DKP Provinsi agar jangan dulu menertibkan rumpon. Kami yang akan turun untuk memastikan semua pemilik mengurus perizinan,” tegasnya.

Selain membahas persoalan rumpon, agenda perjalanan dinas Komisi II DPRD Morotai ke Ternate juga mencakup pembahasan pemekaran desa, sektor pertanian, distribusi BBM, serta pembentukan satgas antarwilayah.(ksm)