21 Polisi di Malut Dipecat, Ada Kasus KDRT, Narkotika hingga Disersi
RadarTimur.id, Sofifi — Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan Polres jajaran harus meninggalkan institusi Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, disersi, pelanggaran kode etik hingga norma kesusilaan.
PTDH terhadap puluhan personel tersebut ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Lapangan Apel Catur Prasetya Polda Malut, Senin (7/9/2026).
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026. Nama-nama personel yang diberhentikan tercantum dalam lampiran keputusan.
Dari 21 personel, tujuh di antaranya berasal dari satuan kerja Polda Malut.
Ditpolairud menyumbang dua personel, yakni Bripda APD dan Bharatu RRH. Kemudian tiga personel dari Satbrimob, masing-masing Bripka RAP, Briptu RA dan Bharka DA.
Sementara Bripda DR berasal dari Ditsamapta dan Briptu IM dari Biddokkes Polda Malut.
Sebanyak 14 personel lainnya berasal dari Polres jajaran Polda Malut.
Polres Halmahera Timur dan Polres Ternate masing-masing mencatat empat personel yang diberhentikan.
Dari Polres Halmahera Timur yakni Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA dan Briptu YL. Sedangkan dari Polres Ternate yakni Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM dan Brigpol RK.
Selanjutnya, Polresta Tidore satu personel, Bripda MFF; Polres Halmahera Utara satu personel, Bripda LDM; Polres Kepulauan Sula satu personel, Bripka SJ; Polres Pulau Morotai satu personel, Briptu IW; Polres Halmahera Selatan satu personel, Bripda ARR; serta Polres Pulau Taliabu satu personel, Bripda HKH.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menyebut PTDH sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan anggota.
Menurutnya, keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membenahi institusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dengan berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Dia menegaskan penegakan disiplin, kode etik dan tata tertib tidak boleh diabaikan.
Penghargaan diberikan kepada anggota yang berprestasi, sementara pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai aturan.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski telah diberhentikan, bagi dia, para mantan anggota tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Dia meminta PTDH terhadap 21 personel tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota. Sehingga dapat menjaga perilaku, disiplin dan integritas agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.
Para pimpinan di tingkat direktorat hingga Polres juga diminta tidak membiarkan persoalan yang dilakukan anggota berlarut-larut.
“Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(ard)

