radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 9 Oktober 2026

Pemkab Halut Terbitkan Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

RadarTimur.id. Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) menerbitkan surat edaran tentang langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Masyarakat diminta menghindari pembakaran sembarangan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta membatasi kegiatan di luar rumah, terutama bagi kelompok rentan.

Surat Edaran Nomor 600.4.10.4/1093/2026 tentang Himbauan Menghadapi Dampak Asap Karhutla itu ditetapkan di Tobelo pada 8 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Utara untuk diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Halut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah rumah tangga secara sembarangan. Aktivitas pembakaran berpotensi memperburuk kondisi kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

Pemerintah juga mengimbau para pengguna kendaraan bermotor agar memperlambat laju kendaraan ketika kabut asap mengurangi jarak pandang. Pengendara diminta menyalakan lampu kendaraan untuk membantu meningkatkan kewaspadaan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Selain keselamatan di jalan, perhatian juga diarahkan pada perlindungan kesehatan masyarakat. Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker guna mengurangi paparan asap terhadap saluran pernapasan.

Pemkab Halut turut meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat asma atau gangguan paru-paru. Kelompok tersebut perlu mendapat perhatian khusus selama kondisi kabut asap masih mengganggu lingkungan.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan gejala gangguan kesehatan akibat paparan asap. Apabila mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pada tenggorokan, warga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Untuk memastikan informasi tersebut menjangkau masyarakat secara luas, camat dan kepala desa diminta menyebarluaskan imbauan melalui rumah ibadah, media sosial, serta berbagai saluran informasi lainnya.

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E. J. Papilaya, atas nama Bupati Halmahera Utara. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara serta pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara.(val)