Polres Ternate Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari
RadarTimur.id, Ternate — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate secara resmi menyerahkan tersangka kasus narkotika berinisial MTS (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Kamis (31/7/2025).
Penyerahan ini menandai proses lanjutan penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Nomor B / 129 / VII / 2025 / Resnarkoba tertanggal 31 Juli 2025, serta surat dari Kejari Ternate Nomor B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat, termasuk kegiatan menyimpan, menguasai, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkoba secara ilegal.
Barang Bukti yang Diserahkan:
1 paket plastik bening berisi diduga ganja dengan berat bruto ± 524,6 gram
1 bungkus kardus pengiriman dengan nomor resi JD0472731009
2 buku komik Elex Media Komputindo
1 unit handphone Infinix ZERO 30 warna emas
1 kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352
Jaksa Penuntut Umum yang menerima tersangka dan barang bukti adalah Matheos Matulessy. Proses hukum kini sepenuhnya berada dalam penanganan Kejari Ternate untuk tahapan penuntutan di pengadilan.
AKP Umar Kombong menegaskan bahwa Polres Ternate tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.(*)


Tinggalkan Balasan