Polres Sula Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari
RadarTimur.id, Sanana — Kepolisian Resor Kepulauan Sula resmi menyerahkan seorang tersangka kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (31/7/2025). Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka berinisial A, alias Latudi (43), kini telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik pembantu Briptu Reza Fatgehiapon dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Wanda Iksan Ramadansyah di Kantor Kejari Kepulauan Sula.
Kasihumas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Polpoke, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka mengacu pada Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-/Q.2.14/Eoh.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/21.d/VII/2025/Reskrim tanggal 31 Juli 2025.
“Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya, proses penuntutan akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPDA Rizal.
Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menuntaskan setiap perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. Penyerahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.(ard)
Tinggalkan Balasan