Senin, PN Ternate Bacakan Putusan Kasus SPPD Fiktif Mantan Sekda Pulau Morotai
RadarTimur.id, Ternate – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2015 memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Ramli Yaman, pada Senin (8/9/2025) pukul 10.00 WIT di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, perkara ini terdaftar dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte. Ramli Yaman diketahui menjabat Sekda Pulau Morotai pada 2015 setelah diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 821.2/28/KEP/2015 tertanggal 18 Maret 2015.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai melakukan audit atas dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Setda. Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700/054/Inspk.K-PM/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp627.794.832 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
“Perjalanan dinas tersebut diduga hanya sebatas dokumen administratif tanpa pelaksanaan riil di lapangan. Hal ini yang menjadi dasar aparat penegak hukum membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan,” kata salah seorang sumber di lingkup kejaksaan.
Sidang putusan pada Senin ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Pulau Morotai. Pasalnya, kasus ini menyeret pejabat tinggi daerah dan telah lama menjadi pembicaraan di tingkat lokal.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Maluku Utara menyatakan akan mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Malut. Publik berharap hakim memberi putusan yang adil dan memberi efek jera,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi di Ternate.(ksm)
Tinggalkan Balasan