Polsek Ternate Utara Amankan 1.200 Kantong Miras Ilegal Jenis Captikus
RadarTimur.id, Ternate – Personel Opsnal Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis captikus dalam operasi razia yang digelar di wilayah Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, pada Sabtu (4/10/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman miras dari wilayah Jailolo menggunakan mobil angkutan umum.
“Personel mendapat laporan bahwa miras jenis captikus dikirim menggunakan mobil mikro dengan nomor polisi DG 1XX8 K. Barang tersebut dikemas dalam karung putih dan diturunkan di pesisir Pantai Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat,” ujar AKP Umar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Ternate Utara langsung melakukan pemantauan di sekitar Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Tengah.
Saat kendaraan melintas di Kelurahan Sango, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara, Ipda M. Soleh, berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan 24 karung berisi minuman keras jenis captikus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati total sekitar 1.200 kantong plastik bening ukuran 600 ml miras ilegal. Barang bukti tersebut beserta pengemudi angkutan umum berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan, Polres Ternate bersama seluruh jajaran akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polres Ternate berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.(ard)

Tinggalkan Balasan