radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 20 Februari 2026

Sat Samapta Polres Ternate Gerebek Gudang Miras Ilegal di Kampung Makassar Timur

RadarTimur.id, Ternate – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam operasi rutin yang digelar di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (11/10/2025), petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) berbagai jenis beserta seorang pelaku.

Operasi yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy, ini berhasil mengungkap aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah padat penduduk tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (46), warga Lingkungan Lelong, Kampung Makassar Timur.

Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Selain melanggar hukum, konsumsi miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan kecelakaan,” tegas AKP Umar Kombong.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 botol air mineral berisi miras jenis captikus, 2 karung akar kayu bahan campuran pembuatan miras, 3 botol air mineral besar berisi miras jenis akar, 1 botol sedang, serta 1 toples miras jenis akar.

Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan miras tanpa izin. Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras ilegal dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.(ard)