radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 26 Oktober 2025

Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

RadarTimur.id, Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (24/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang hasil penyidikan yang telah lengkap atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan,” jelas AKP Umar Kombong.

Penyerahan para tersangka dilakukan sesuai Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1899/X/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (37), LJ (42), dan A (34) diserahkan dalam kondisi sehat bersama seluruh barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna hijau, helm, pakaian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025, dengan pelapor atas nama Arief Harjanto (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud pelaksanaan tugas Polri yang Presisi.(ard)