radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 29 Juni 2025

Aniaya Anak Dibawah Umur, Kades Braha dan Rekan Dijebloskan ke Penjara

RadarTimur.id, Jailolo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Jumat, (10/1/2025) Pukul 03.00 WIT, melakukan eksekusi terhadap Kades Braha Kecamatan Jailolo Selatan, Khalik Adam bersama rekanya Rudi ke Lapas Kelas II B Jailolo.

Keduanya dieksekusi Jaksa menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui Halik Adam dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan melanggar UU Perlindungan Anak No.11 tahun 2012. Sementara rekannya di vonis Rudi 5 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut dibawa ke Lapas Kelas II B Jailolo Halmahera Barat untuk menjalani masa hukuman.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Kades Braha dan Rekannya.

Kasi Intel Kejari Hal baru, Edi Djeubang menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada kades Braha dan rekannya menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Barat, berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak,” ucapnya.

Lanjut dia, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak kepada pihak berwajib.

Kejari Halbar lanjut Edi berharap agar putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.(par)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini