Sat Samapta Polres Ternate Gagalkan Peredaran 400 Kantong Miras Ilegal Cap Tikus
RadarTimur.id, Ternate – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Ternate kembali membuahkan hasil. Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran ratusan kantong minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi kepolisian yang digelar dini hari, Senin (10/11/2025), di kawasan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya oknum yang membawa minuman keras ke wilayah Kota Ternate. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil boks yang dicurigai membawa minuman beralkohol ilegal,” ujar AKP Umar.
Dijelaskan, sekitar pukul 01.30 WIT, tim melakukan penggerebekan di Jalan Raya Kelurahan Mangga Dua. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan kardus berisi 400 kantong Cap Tikus yang disembunyikan di dalam mobil tersebut.
Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (29), warga Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dan M (25), warga Waiman, Kabupaten Kepulauan Sula.
Keduanya bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ternate sekitar pukul 01.50 WIT untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Polres Ternate akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran miras. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal,” pungkas AKP Umar Kombong.(ard)
