radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 5 November 2026

Perlinsos Digital Berlaku 2027, 196 Desa di Halut Dikebut Perbarui Data Warga

RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) meminta 196 pemerintah desa mempercepat pemutakhiran dan penginputan data masyarakat penerima perlindungan sosial (Perlinsos).

Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan penerapan sistem penyaluran bantuan sosial berbasis digital yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Pemutakhiran data tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial agar segera memastikan data kependudukan dan administrasi mereka telah terdaftar dalam sistem.

Kepala Dinas Sosial Pemkab Halut, Andarias Panimba, mengatakan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial menuntut kesiapan seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa.

Hal itu disampaikan Andarias saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Andarias, sistem perlindungan sosial digital akan mengintegrasikan dan mencocokkan data dari berbagai instansi terkait untuk memperoleh gambaran akurat mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Data tersebut mencakup identitas kependudukan, administrasi hingga kepemilikan aset.

Karena itu, masyarakat diminta menyiapkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu komponen penting dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Andarias menjelaskan, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran secara mandiri maupun melalui agen atau petugas yang membantu proses pendataan. Pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggahan bagi warga yang merasa hasil verifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan mengajukan keberatan sekaligus memperbaiki data yang dinilai belum tepat. Dengan demikian, warga yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program perlindungan sosial lainnya.

Andarias menegaskan, keberhasilan penerapan Perlinsos digital tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Pemerintah desa justru memiliki peran strategis karena lebih mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayah masing-masing.

“Khusus pemerintah desa, kepala desa diminta mengoptimalkan peran perangkat desa hingga tingkat RT dan RW. Langkah itu dinilai penting karena pemerintah desa dianggap lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya,” ungkap Andarias.

Untuk mendukung percepatan pendataan, setiap desa juga diminta menetapkan operator SISNG melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa. Operator tersebut bertugas membantu penginputan, pemeriksaan, dan pemutakhiran data masyarakat melalui sistem yang disiapkan pemerintah.

Dengan jumlah 196 desa di Kabupaten Halmahera Utara, keberadaan operator khusus di setiap desa dinilai penting agar proses pendataan berjalan lebih terorganisasi dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan.

Selain kepala desa, para camat diminta memastikan seluruh desa di wilayah kerja masing-masing menjalankan pemutakhiran data sesuai batas waktu yang ditentukan. Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar tidak ada desa yang tertinggal dalam persiapan penerapan sistem tersebut.

Andarias kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pemutakhiran dan penginputan data harus diselesaikan sebelum 31 Desember 2026. Data yang masuk ke dalam sistem akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi calon penerima perlindungan sosial pada 2027.

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Karena itu, mulai sekarang data harus sudah masuk dalam sistem digital agar masyarakat yang memang berhak mendapatkan perlindungan sosial tidak kehilangan haknya,” pungkas Andarias.(val)