radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 5 November 2026

Pemkab Halut Tinjau Hutan Lindung KM 19, Lima Desa Diminta Data Warga Pengelola Lahan

RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) meminta lima pemerintah desa melakukan pendataan terhadap warga yang telah mengelola lahan perkebunan di kawasan Hutan Lindung (HL) KM 19, Desa Ori, Kecamatan Galela Selatan.

Pendataan tersebut diberikan waktu selama tiga hari sebagai bahan kajian pemerintah daerah dalam menangani sengketa kawasan antara masyarakat Galela Selatan dan Galela Barat.

Langkah ini dilakukan setelah tim gabungan Pemkab Halut bersama unsur TNI/Polri, Polisi Kehutanan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turun langsung meninjau kawasan tersebut, Rabu (4/11/2026).

Peninjauan bertujuan memastikan status, fungsi dan luas kawasan hutan, sekaligus mengidentifikasi aktivitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di wilayah tersebut.

Tim gabungan melibatkan Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa, Kepala Kesbangpol Hairudin Dodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Naftali Gitar, Kepala Resort Kehutanan Halut Yusran Huma, Kapolsek Galela IPDA Fahjri Samsudin, perwakilan Koramil 1508-03/Galela Peltu Yose, serta Camat Galela Selatan Arif Risaldy dan Camat Galela Barat Abdul Wadud Umarsou.

Turut hadir kepala desa dari Igobula, Ori, Bale, Samuda dan Soata Baru bersama personel TNI/Polri, Satpol PP serta masyarakat setempat.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Resort Kehutanan Halut, Yusran Huma, menegaskan bahwa kawasan hutan lindung memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi. Aktivitas penebangan pohon, perintisan maupun pembukaan lahan baru untuk kepentingan perkebunan tidak diperbolehkan tanpa dasar perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perwakilan Polisi Kehutanan juga menegaskan bahwa kehadiran tim gabungan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan mencari kejelasan persoalan dan mendorong penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

“Kita hadir di sini bukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk mencari kebenaran dan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta menghentikan sementara aktivitas pengelolaan dan pembukaan lahan baru sampai ada kejelasan kebijakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menghindari konflik yang lebih luas antardesa.

Di sisi lain, Kepala Desa Igobula meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan tanaman perkebunan yang telah ditanam dan dikelola masyarakat dari sejumlah desa. Tanaman pala dan kelapa tersebut menjadi bagian dari sumber penghidupan warga sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.

Pemerintah desa juga berharap ada kajian terhadap kemungkinan perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Namun, usulan tersebut tetap membutuhkan kajian teknis dan keputusan instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa menyatakan seluruh persoalan yang ditemukan dalam peninjauan akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui penataan dan kajian lebih lanjut.

Dia menegaskan, warga yang telah membuka lahan di kawasan hutan lindung diminta menghentikan aktivitas tersebut. Tidak boleh ada lagi perintisan maupun pembukaan lahan baru sebelum terdapat kejelasan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Desa Samuda menyatakan pemerintah desa menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada peta dan data wilayah yang tersedia. Kejelasan batas dan status kawasan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, lima desa, yakni Igobula, Ori, Bale, Samuda dan Soata Baru, diberikan waktu tiga hari untuk mendata warga yang telah menanam tanaman perkebunan serta mengidentifikasi lokasi lahan yang selama ini dikelola di kawasan KM 19.

Data yang dikumpulkan meliputi identitas warga, lokasi lahan dan jenis tanaman yang telah ditanam. Hasil pendataan akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Persoalan Hutan Lindung KM 19 tidak hanya menyangkut kepastian status dan batas kawasan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang telah menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan, khususnya tanaman pala dan kelapa.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, kejelasan data dan kajian sesuai ketentuan hukum. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik antarmasyarakat, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung.

Hasil pendataan lima desa selama tiga hari tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Halut untuk menentukan langkah penanganan sengketa kawasan KM 19 secara terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan.(val)