radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 5 November 2026

Fraksi PKS Tolak Pembayaran Utang PT MMC Lewat APBD Morotai 2027

RadarTimur.id Morotai — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pulau Morotai secara tegas menolak rencana pengalokasian anggaran daerah untuk membayar utang PT Morotai Marine Culture (MMC) melalui APBD Tahun Anggaran 2027.

Penolakan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Darmin Wairo, dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027, Kamis (5/11/2026).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menilai kewajiban finansial perusahaan tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi beban keuangan daerah. Setiap rencana penggunaan APBD, kata Darmin, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas, prinsip akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

“Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2027 wajib melalui uji akuntabilitas yang ketat dan benar-benar berdampak langsung bagi kemaslahatan publik, bukan untuk menanggung beban korporasi yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Darmin di hadapan forum paripurna.

Fraksi PKS juga mendesak pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh dasar hukum, legalitas, dan urgensi rencana pembayaran utang PT MMC tersebut sebelum mengambil kebijakan penganggaran.

Menurut Darmin, kondisi fiskal Kabupaten Pulau Morotai mengharuskan pemerintah lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja. Anggaran daerah semestinya diarahkan pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyusunan APBD 2027. Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan beban keuangan daerah yang berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan publik.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pandangan umum fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Raperda APBD 2027 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(ksm)