radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 21 Oktober 2026

Guru SD Inpres 4 Halbar Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah

RadarTimur.id, Jailolo — Seorang guru SD Inpres 4 Halmahera Barat (Halbar) berinisial FH, yang disebut bernama Femmy Helga, dilaporkan ke Polres Halbar atas dugaan pemalsuan tanda tangan kepala sekolah dalam dokumen daftar hadir guru periode Juli hingga September 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum korban, Yeyen Makalua, S.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar, Sabtu (17/10/2026).

Yeyen membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi SPKT Polres Halbar dengan membawa sejumlah bukti berupa dokumen daftar hadir guru yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut dia, dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diduga milik kepala sekolah, tetapi dibubuhkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

“Bukti yang kami bawa berupa daftar hadir guru dari bulan Juli sampai September yang kami peroleh dari BKD. Dalam daftar hadir tersebut terdapat tanda tangan kepala sekolah, namun tanda tangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Yeyen.

Ia menjelaskan, daftar hadir guru merupakan dokumen administrasi penting yang berkaitan dengan pencatatan kehadiran, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kenaikan pangkat, hingga kenaikan gaji berkala. Karena itu, keabsahan tanda tangan dan penggunaan cap sekolah dalam dokumen tersebut perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian.

Yeyen menduga, tanda tangan kepala sekolah beserta cap sekolah digunakan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, kemudian dokumen tersebut disampaikan kepada BKD untuk kepentingan administrasi kepegawaian.

Atas dugaan itu, pihak korban memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga persoalan ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Ia juga meminta Kasat Reskrim Polres Halbar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pengaduannya, pihak korban menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penentuan pasal yang tepat serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.(val)