radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 21 Oktober 2026

Pemkab Halut dan Malang Finalisasi Enam Poin Kerja Sama, Perkuat Perdagangan dan Ketahanan Pangan

RadarTimur.id, Malang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, bersama Pemkab Malang, Provinsi Jawa Timur, menyepakati ruang lingkup kerja sama antardaerah yang mencakup perdagangan, penguatan rantai pasok pangan, fasilitasi pelaku usaha, hingga pengendalian inflasi daerah.

Kesepakatan antara Pemkab Halut dan Pemkab Malang tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tersebut ditandatangani pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Malang.

Kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi kedua daerah, memperluas peluang perdagangan antardaerah, serta meningkatkan ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat.

Ada enam ruang lingkup utama yang menjadi fokus kerja sama, yakni perdagangan antardaerah, penguatan rantai pasok dan stabilisasi ketersediaan pangan, fasilitasi kerja sama pelaku usaha, pertukaran data dan informasi komoditas pangan, koordinasi program pengendalian inflasi daerah, serta bidang lain yang disepakati bersama.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang, pembahasan melibatkan Bupati Malang H. M. Sanusi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Direktur RSUD Kanjuruhan; Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM; perwakilan Dinas Ketahanan Pangan; Kepala Bagian Tata Pemerintahan; Kepala Bagian Perekonomian; perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); serta perwakilan Bank Indonesia Malang.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, hadir Asisten Bidang Perekonomian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, perwakilan Inspektorat, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Halut, serta Kepala Bagian Pemerintahan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, mengatakan kerja sama ini menjadi peluang bagi kedua daerah untuk saling mengoptimalkan potensi perdagangan dan memperluas akses pasar bagi produk unggulan masing-masing daerah.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang perdagangan yang saling menguntungkan antara Halmahera Utara dan Kabupaten Malang. Kami ingin potensi yang dimiliki masing-masing daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam memperkuat distribusi komoditas dan memperluas jaringan pemasaran,” demikian dikatakan Nyoter, Senin (19/10/2026).

Melalui kerja sama ini, Halmahera Utara dan Kabupaten Malang diharapkan dapat membangun hubungan perdagangan yang saling menguntungkan, memperkuat akses pasar bagi produk unggulan daerah, serta meningkatkan koordinasi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan dan mengantisipasi gejolak harga.

Sesuai Pasal 3 Kesepakatan Bersama, pelaksanaan teknis dari ruang lingkup kerja sama tersebut selanjutnya akan diatur lebih terperinci melalui Perjanjian Kerja Sama. Dengan demikian, program, mekanisme pelaksanaan, dan pembagian tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dapat disusun berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemantauan dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati.(*)