radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 20 Oktober 2026

Menguji Keberpihakan Negara di Tengah Ledakan Industri Pertambangan 

Oleh : Ardi Kailul

Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair/Jurnalis RadarTimur.id

‎Di ujung timur Indonesia. Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar ekspor mineral nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor besi dan baja sepanjang 2025 mencapai sekitar US$8,92 miliar atau setara Rp160,8 triliun, sedangkan ekspor nikel mencapai US$4,56 miliar atau sekitar Rp82,21 triliun. Total nilai ekspor kedua komoditas tersebut mencapai sekitar Rp243 triliun dalam satu tahun.

‎Namun, di tengah Ledakan industri hilirisasi nikel dan pendapatan Maluku Utara, ada satu persoalan yang kini mencuat. Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026 tercatat hanya sekitar Rp317 miliar.

‎Jika pola eksploitasi tanpa batas dana bagi hasil ini terus dibiarkan, maka dalam beberapa dekade ke depan, ketika nikel di perut bumi Halmahera telah habis dikuras, yang tersisa bagi masyarakat Maluku Utara hanyalah tanah yang bopeng, sungai yang beracun, laut yang mati, dan kemiskinan yang struktural.

‎Maluku Utara adalah keajaiban ekonomi. Podium-podium seminar nasional dan ruang rapat kementerian berulang kali mengglorifikasi angka pertumbuhan ekonomi provinsi kepulauan ini yang kerap melesat tajam. Maluku Utara telah mengubah wajah wilayah ini menjadi episentrum baru pasokan baterai dan baja dunia. Pipa-pipa raksasa bergemuruh, cerobong pabrik mengepulkan asap 24 jam, dan kapal-kapal tongkang raksasa hilir mudik mengeruk isi perut bumi Halmahera.

‎Lebih dari itu, harus ada diversifikasi ekonomi yang serius. Pemerintah daerah wajib menginvestasikan dana bagi hasil tambang untuk membangun sektor abadi: pendidikan, pertanian berkelanjutan, dan kelautan. Industri tambang wajib dipaksa melakukan transfer teknologi dan pembangunan kapasitas SDM lokal secara masif, bukan sekadar memberikan bantuan sosial berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat kosmetik dan sementara.

‎Program Pemberdayaan (PPM/CSR) yang Terukur: CSR tidak boleh lagi berbentuk bantuan karitatif jangka pendek (sembako/seremonial), melainkan investasi jangka panjang pada pendidikan, kesehatan, dan penyediaan energi/listrik desa.

‎Rakyat Maluku Utara bukan penonton, bukan pula pelayan bagi rantai pasok industri global. Mereka adalah pemilik sah atas tanah spiritual Moloku Kie Raha. Menolak menjadi asing di atas tanah emas sendiri adalah sebuah perjuangan martabat yang tidak boleh kalah. Sudah saatnya kekayaan Maluku Utara dikembalikan untuk menghidupi dan memuliakan manusianya, bukan justru meminggirkannya.

‎Dalam momentum refleksi usia Provinsi Maluku Utara yang kini menginjak 27 tahun, jargon pembangunan seharusnya tidak lagi sekadar deretan angka di atas kertas laporan. Tagline “Tumbuhnya Harus Terasa” mestinya menjadi tamparan bagi pemangku kebijakan. Pertumbuhan ekonomi bernilai puluhan persen itu tidak ada artinya.

‎Maluku Utara merupakan salah satu wilayah terkaya di Indonesia dengan potensi mineral (nikel dan emas) serta komoditas kelautan dan perkebunan yang luar biasa. Namun, ironi ekonomi sering terjadi ketika pertumbuhan ekonomi yang melangit dari hasil kerukan bumi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup anak negeri di daerah.

‎Negara tidak boleh hanya berpihak pada masuknya investasi skala besar (kapitalistik). Keberpihakan yang sejati adalah memastikan “kue ekonomi” tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat lokal lewat ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas dan peningkatan fasilitas publik.

‎Sebagian besar nilai ekonomi, perizinan utama, hingga penarikan pajak korporasi besar mengalir dan diputuskan di pusat (Jakarta). Akibatnya, ruang fiskal APBD Maluku Utara tetap terbatas untuk membiayai infrastruktur dasar daerahnya sendiri.

‎Sistem dana bagi hasil (DBH) dan tata kelola otonomi daerah perlu dievaluasi. Keberpihakan regulasi negara ditantang untuk memberikan porsi yang adil serta memperkuat transparansi kekuasaan agar tata kelola sumber daya alam bebas dari korupsi.

‎Karena keberhasilan suatu daerah tidak hanya dihitung dari berapa juta ton nikel yang diekspor, melainkan dari seberapa baik lingkungan hidup diwariskan kepada generasi mendatang. Pembangunan harus berbasis ekonomi hijau dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

‎Sebab bentuk keberpihakan negara yang berkelanjutan adalah memajukan sektor non-ekstraktif. Mendorong hilirisasi komoditas lokal seperti kelapa dan sektor perikanan merupakan langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan tumbuh secara organik dari olahan tangan warga lokal sendiri tanpa merusak alam.(*)