radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Salah Sasaran, Pemkab Halut Perkuat Pendataan Penerima Bansos

RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, memperkuat pendataan dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai 2027 lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di ruang pertemuan FJT, Rabu (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Sosial Halut, Andarias Masakke Panimba, mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan harus terdata dalam sistem digital agar dapat diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan.

“Semua masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan harus masuk dalam digitalisasi. Kalau tidak didigitalisasi, otomatis tidak akan terdeteksi dan tidak mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Menurut Andarias, pendataan yang akurat membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat diharapkan berperan dalam memastikan data warga sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, sekaligus menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pendataan dan verifikasi.

Penguatan pendataan tersebut mengacu pada kebijakan DTSEN yang digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rapat, kelompok masyarakat pada desil 5 ke bawah disebut sebagai salah satu sasaran utama, dengan tetap memperhatikan kriteria dan persyaratan masing-masing program bantuan.

Untuk meningkatkan akurasi data, proses verifikasi dapat memanfaatkan informasi lintas instansi, termasuk data kependudukan, pertanahan, kendaraan bermotor melalui Samsat, dan statistik sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga kata dia, menegaskan bahwa pengajuan permohonan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bansos karena penetapannya harus melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan program.

“Semua komponen akan terlibat. Karena itu, kita harus memiliki persepsi yang sama sehingga ketika disampaikan kepada masyarakat, masyarakat juga dapat memahami mekanisme perlindungan sosial tersebut,” jelas Andarias.(val)